Tok! e-Commerce Resmi Dilarang Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Kemendag resmi memberlakukan kebijakan larangan impor langsung di bawah US$ 100 atau setara Rp 1,5 juta per unit barang. Baca selengkapnya via Detik Finance

Menarik untuk Anda

Subscribe Our Newsletter