Aturan Diteken Jokowi, Perusahaan Wajib Lapor Lowongan Kerja ke Kemnaker

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Baca selengkapnya via Detik Finance

Menarik untuk Anda

Subscribe Our Newsletter