PKL-UMKM Wajib Urus Sertifikat Halal, Sanksinya sampai Rp 2 Miliar!

Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima untuk mempunyai sertifikat halal produknya. Baca selengkapnya via Detik Finance

Menarik untuk Anda

Subscribe Our Newsletter