Korban PHK Tetap Dapat Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya Diposkan oleh Inisial S pukul Mei 12, 2024 Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan jaminan kesehatan. Baca selengkapnya via Detik Finance Bisnis